GenPI.co Riau - Seorang karyawan perusahaan di Pekanbaru berinisial FT (45) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp 176 juta milik konsumen.
Penangkapan dilakukan di Kompleks Pergudangan, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Selasa (13/12).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan FT menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilaporkan oleh rekan kerjanya sendiri atas nama Muhammad Faisal Pane (38).
“Dilaporkan atas dugaan penggelapan. Perusahaan merugi sebesar Rp 176 juta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/12).
Faisal mengetahui adanya penggelapan itu setelah memeriksa data pembukuan sistem keuangan perusahaan.
Dari data pembukuan itu ada piutang 45 konsumen yang sudah lunas. Perusahaan kemudian menghubungi puluhan konsumen itu untuk konfirmasi.
“Para konsumen itu telah mengungkapkan kalau sudah melunasi utang dan membayarnya ke pelaku,” ujarnya.
Faisal lalu menanyakan keberadaan uang itu. Pelaku pun mengaku kalau sudah memakainya.
“Kasus tersebut langsung proses sidik dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya. (ant)