GenPI.co Riau - Polisi di Kota Pekanbaru menangkap wanita berinisial N (35) di sebuah hotel di Jalan Hasanudin saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru Kompol Danny Andhika Karya Gita mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di hotel.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang wanita berinisial N yang dicurigai akan transaksi narkoba.
N diketahui sedang berada di kendaraannya menunggu seseorang. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan didapati membawa empat paket sabu.
“Sabu tersebut disembunyikan di bungkusan makanan ringan,” katanya, Rabu (14/12).
Danny mengungkapkan petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
Dari hasil pengembangan itu, polisi melakukan penangkapan pelaku lain yakni F (40) dan M (46).
“Mereka merupakan satu jaringan pengedar. Kami masih mendalami dari mana asal sabunya,” tuturnya.
Petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat 64,7 gram dalam penangkapan ketiganya tersebut.
Mereka saat ini telah ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. (ant)