Modus Dibelikan Es Krim, Bocah di Kampar Jadi Korban Pelecehan

13 Desember 2022 16:00

GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial SZH (37) melakukan tindak asusila terhadap anak berinisial N (7) dengan iming-iming diberi es krim di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan mengatakan kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban akan diajak untuk beli es krim memakai sepeda motor.

Dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah pondok di kawasan hutan karet. Di lokasi tersebut, SZH hendak melakukan tindak asusila.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mobil Pengangkut Ayam Tabrak Truk di Kampar, 3 Tewas

Namun aksinya tersebut gagal karena korban berteriak. Pelaku pun membawanya kembali pulang.

Pada perjalanan pulang itu, pelaku kembali mencoba tindakan bejatnya dan menyentuh bagian pribadi bocah tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Ijazah Palsu, Polres Kampar Serahkan Berkas Kasus ke Kejari

“Pelaku saat itu mengacam akan dibawa ke tempat yang lebih jauh kalau memberitahukan apa yang dialami ke orang tuanya,” katanya Selasa (13/12).

Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban supaya tidak melaporkan kejadian yang dialami itu.

BACA JUGA:  Laris! Keripik Lado Podeh Qinang Ludes Terjual di HUT Korpri Kampar

Korban sesampainya di rumah, korban kemudian mengadukan kepada orang tuanya.

Karena tak terima, keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas dari Polsek Tapung yang mendapatkan informasi tersebut langsung membekuk pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolsek. Sedangkan korban masih mengalami trauma,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co RIAU