GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial SZH (37) melakukan tindak asusila terhadap anak berinisial N (7) dengan iming-iming diberi es krim di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan mengatakan kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban akan diajak untuk beli es krim memakai sepeda motor.
Dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah pondok di kawasan hutan karet. Di lokasi tersebut, SZH hendak melakukan tindak asusila.
Namun aksinya tersebut gagal karena korban berteriak. Pelaku pun membawanya kembali pulang.
Pada perjalanan pulang itu, pelaku kembali mencoba tindakan bejatnya dan menyentuh bagian pribadi bocah tersebut.
“Pelaku saat itu mengacam akan dibawa ke tempat yang lebih jauh kalau memberitahukan apa yang dialami ke orang tuanya,” katanya Selasa (13/12).
Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban supaya tidak melaporkan kejadian yang dialami itu.
Korban sesampainya di rumah, korban kemudian mengadukan kepada orang tuanya.
Karena tak terima, keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas dari Polsek Tapung yang mendapatkan informasi tersebut langsung membekuk pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolsek. Sedangkan korban masih mengalami trauma,” ucapnya. (ant)