GenPI.co Riau - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau berhasil menyelamatkan uang negara hingga ratusan miliar sepanjang Januari-Maret 2022.
Penyelamatan itu dilakukan melalui penindakan terhadap barang-barang ilegal.
"Dari 161 penindakan yang dilakukan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp 369,9 miliar," kata Kepala DJBC Riau Agus Yulianto, Jumat (15/4).
Dari 161 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Riau, paling banyak ialah tembakau ilegal.
Jumlahnya sebanyak 110 kali. Agus menyebut pihaknya menyita 2,5 juta rokok ilegal.
Nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar, sedangkan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp 1,6 miliar.
Bea Cukai Riau juga melakukan sembilan penindakan peredaran narkoba.
"Dari sembilan penindakan itu, kami mengamankan 345,5 kg metamphetamine dan 16 ribu butir ekstasi dengan perkiraan nilai barang Rp 366,8 miliar,” ucap Agus.
Agus menyebut potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi mencapai Rp 364 miliar.
DJBC Riau juga empat kali melakukan penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp130 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp36,8 juta. (ant)