Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp 369 Miliar

17 April 2022 12:00

GenPI.co Riau - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau berhasil menyelamatkan uang negara hingga ratusan miliar sepanjang Januari-Maret 2022.

Penyelamatan itu dilakukan melalui penindakan terhadap barang-barang ilegal.

"Dari 161 penindakan yang dilakukan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp 369,9 miliar," kata Kepala DJBC Riau Agus Yulianto, Jumat (15/4).

BACA JUGA:  Langkah Pemprov Keren, Pariwisata Riau Segera Bangkit

Dari 161 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Riau, paling banyak ialah tembakau ilegal.

Jumlahnya sebanyak 110 kali. Agus menyebut pihaknya menyita 2,5 juta rokok ilegal.

BACA JUGA:  Terobosan Pemprov, Warga Riau Gampang Vaksinasi Covid-19

Nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar, sedangkan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp 1,6 miliar.

Bea Cukai Riau juga melakukan sembilan penindakan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Pemprov Riau Bangun Hotel Rp 53 Miliar di Jakarta

"Dari sembilan penindakan itu, kami mengamankan 345,5 kg metamphetamine dan 16 ribu butir ekstasi dengan perkiraan nilai barang Rp 366,8 miliar,” ucap Agus.

Agus menyebut potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi mencapai Rp 364 miliar.

DJBC Riau juga empat kali melakukan penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp130 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp36,8 juta. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU