GenPI.co Riau - Seorang perempuan berinisial M warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru diburu polisi karena menjual anak tirinya berinisial NF yang masih di bawah umur.
NF dijual ke seorang pria berinisial PB (21) untuk melunasi utang yang ditanggung ibu tirinya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan PB berhasil dibekuk karena melakukan tindakan asusila terhadap NF yang berusia 13 tahun.
“Korban NF ini dijual ibu tirinya kepada pelaku PB untuk melunasi utang Rp 300 ribu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/12).
Syafnil mengungkapkan ibu tiri yakni M masih dalam pengejaran petugas polisi.
“Ibu tiri korban ini sudah melarikan diri,” tuturnya.
Syafnil menyampaikan tindakan perdagangan anak itu awal mulai diketahui ayah kandung korban bernama Nofriyandi pada Sabtu (10/12) sore.
Korban NF saat itu mengadu kepada ayah kandungnya karena telah mengalami tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku.
Ayah korban yang mendapatkan informasi itu kemudian langsung pulang ke rumah dan mengetahui ada pelaku bersama anaknya.
“Ayah korban langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi,” ujarnya.
Syafnil mengatakan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ibu tiri berinisial M itu.
“Kasus masih dikembangkan. Ibu tiri korban dalam pengejaran polisi,” ucapnya. (ant)