Hendak Diselundupkan, Polisi di Bengkalis Sita Miras dan Rokol Ilegal

13 Desember 2022 03:00

GenPI.co Riau - Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis menyita puluhan botol minuman keras dan rokok ilegal dari dua penumpang kapal Roro di Pelabuhan Sungai Selari, Minggu (11/12).

Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi mengatakan dua orang tersebut yakni berinisial CJF dan RS yang merupakan warga dari Medan.

“Kami berhasil amankan puluhan botol miras dan rokok tanpa cukai hasil operasi lancing kuning 2022,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Atlet Bengkalis Digelontor Bonus Usai Jadi Juara Umum Porprov

Irwandi mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari Satgas di Pelabuhan melakukan monitoring kapal dari Batam.

“Ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau ada dua orang penumpang kapal membawa minuman keras dan rokok ilegal dari Batam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Kontraktor

Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil menemukan ciri-ciri pelaku, dan menggeledah barang bawaannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ribuan Hektare Lahan di Bengkalis Amblas, Mengancam Permukiman

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan 46 botol miras merk Johnnie Walker Red dan 86 slop rokok merk Luffman.

Dua orang penumpang kapal itu kemudian diserahkan ke Bea Cukai Bengkalis beserta barang buktinya.

“Kami limpahkan ke Bea Cukai Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU