Razia di Warung Remang-remang, Polisi Rohul Sita Tuak

12 Desember 2022 18:00

GenPI.co Riau - Petugas polisi di Kabupaten Rokan Hulu menyita sejumlah minuman keras botolan dan tuak dalam razia yang digelar di warung remang-remang.

Kapolsek Tandung Rokan Hulu Iptu Ulik Iwanto mengatakan operasi dengan sandi Pekat Lancang Kuning ini digelar pada Sabtu (10/12) malam.

“Dalam operasi ini, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Kecelakaan di Rohul, 1 Tewas di Tempat dan 2 Luka Berat

Adapun untuk tiga lokasi itu yakni di Desa Tandun, Desa Puo Raya dan Desa Tandun Barat. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti minuman keras.

Minuman keras yang disita itu di antaranya lima botol bir hitam, satu jerigen tuak, satu botol berisi tuak.

BACA JUGA:  Tanam Sawit Plasma, Produktivitas Petani di Rohul Meningkat

“Kemudian juga dua botol miras Tjap Kambing, bir putih dan satu botol anggur merah,” tuturnya.

Seluruh barang bukti berupa minuman keras itu disita dan dibawa ke Mapolsek Tandun untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Debit Air Sungai Naik, 200 KK Warga Rohul Terdampak Banjir

Ulik mengimbau kepada pemilik warung remang-remang supaya tidak menjual minuman keras secara ilegal.

“Kepada para pengunjung, supaya tidak melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

Ulik mengatakan operasi warung remang-remang ini merupakan arahan dari Kapolres Rokan Hulu mengenai pelaksaan operasi kepolisian kewilayahan.

“Selama operasi digelar, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU