GenPI.co Riau - KPK mengingatkan supaya enam saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau untuk kooperatif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan penjadwalkan pemerisaan terhadap para saksi ini.
“Kami ingatkan supaya pihak yang dipanggil menjadi saksi, agar kooperatif,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12).
Ali Fikri mengunhkapkan mereka sebelumnya telah mendapat panggilan untuk datang di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.
Namun mereka diketahui tidak hadir dan tanpa memberikan alasan tidak bisa menghadirinya.
“Mereka tidak megonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Penyidik juga telah melakuka pemanggilan patut,” ujarnya.
Sebanyak enam orang saksi yang dimaksud itu, yakni pihak swasta Adji Abimayu serta dua wiraswasta Firdaus Fibry dan Muhammad Haris Kampay.
Selanjutnya ada M. Deni Siddik sebagai pihak swas. Lalu, pensiunan PNS Kanwil BPN Provinsi Riau Muh. Ismunandar, dan Suhartono selaku General Manager PT RAKA.
Tim penyidik juga telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu mantan Kepala BPN Riau berinisial MS.
Kemudian juga ada pihak swasta PT Adimulia Agrolestari (AA) bernama Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso, inisial SDR. (ant)