GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu menitipkan tulang belulang harimau sumatera ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Rengat, Kanwil Kemenkumham Riau.
Tulang belulang harimau itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
Plt Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengatakan kasus tersebut berupa dugaan pembunuhan terjadap seekor harimau sumatera.
Adapun untuk tersangka yakni RM, yang diduga menjerat harimau dengan memakai tali seling baja.
“Lokasi kejadiannya di Desa Seberida, Batang Gansal, Kabupaten Inragiri Hulu,” katanya dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Tulang belulang yang menjadi barang bukti itu di antaranya satu tengkorak kepala harimau, 4 taring, 13 kuku, 9 kumis harimau.
Kemudian juga ada 1 tengkorak rahang, tulang bagian rusuk, serta tulang kaki harimau.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Jahari Sitepu mengatakan dirinya prihatin mengenai kesadaran warga terkait pentingnya sumber daya hayati dan ekosistem.
Dia mengungkapkan harimau merupakan hewan langka yang seharusnya dilindungi.
“Harimau seharusnya dilindungi, bukan dibasmi,” ucapnya. (ant)