GenPI.co Riau - KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di BPN Riau.
Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir (MS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dua saksi itu dilakukan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (5/12).
“Pemeriksaan untuk mendalami dugaan pemberian gratifikasi kepada tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/12).
Adapun dua orang saksi itu yakni Fitria Masfita yang merupakan karyawan swasta PT Graha Permata Indah.
Kemudian ada Presiden Direktur PT ADEI Yeoh Gim Khoon. Penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni staf PT AA Rudy Ngadiman.
“Saksi didalami mengenai pengeluaran uang dari PT AA dalam mengurus perpanjangan HGU di Riau,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya tiga orang tersangka. Mereka yakni MS sebagai penerima dugaan gratifikasi.
Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan GM PT AA atas nama Sudarso.
Dua orang tersangka tersebut yakni pihak pemberi dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGU. (ant)