Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Kontraktor

06 Desember 2022 03:00

GenPI.co Riau - KPK melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis bernama Victor Sitorus (VS).

Tersangka merupakan seorang kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) 2013-2015.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan penyidik melakukan penahanan VS untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Dugaan Suap HGU di BPN Riau, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka

“Penahanan terhitung mulai 5 Desember sampai 24 Desember 2022,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/12).

Karyoto mengungkapkan penahanan tersangka ini dilakukan di Rutan KPK, Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Periksa Mantan Bupati Kuansing

“Penahanan ini untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.

VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyeksi jalan di Bengkalis pada Januari 2022.

BACA JUGA:  Kasus Suap HGU, Mantan Kepala BPN Riau Ditahan KPK

Sebanyak sepuluh orang tersangka ini terdiri dari beberapa proyek jalan. Salah satunya yakni peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak.

Proyek tersebut merugikan neara sekitar Rp 156 miliar. Adapun tersangka dalam kasus ini menjerat Mantan Sekda Dumai dan Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 M Nasir.

Adapun untuk tersangka VS terkait dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri anggaran 2013-2015 dengan kerugian sebesar Rp 152 miliar. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU