GenPI.co Riau - Penyidik Polres Kampar menyerahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu seorang kepala desa ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Penyerahan berkas serta Kades Utama Karya di Kecamatan Kampar Kiri Tengah tersebut diserahkan pada Selasa (29/11) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap.
“Kasusnya sudah kami serahkan ke Kejari,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/12).
Koko menyampaikan tersangka apakah ditahan atau tidak menjadi kewenangan dari Kejari Kampar.
“Silakan tanya ke kejaksaan,” tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kampar Rendi Winata mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Saya masih ada acara. Nanti saya cek,” cetusnya.
Sedangkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Agung Andytya Romadhon mengatakan pihaknya mendapat informasi kades tersebut telah ditahan per Selasa (29/11).
“Saya konfirmasi ke penyidik Polres Kampar, membenarkan kalau berkasnya sudah diserahkan ke Kejari,” ucapnya. (ant)