GenPI.co Riau - Pemerintah Provinsi Riau menambah alokasi anggaran menjadi Rp 450 juta untuk memaksimalkan pembelaan hukum bagi kelurga miskin pada 2023.
Kabid Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setda Riau Yan Dharmadi mengatakan alokasi itu mengalami kenaikan sebesar Rp 200 juta.
“Untuk anggaran pada 2022, sebesar Rp 250 juta,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/12).
Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu pada 2023 maka pendampingan hukum terhadap warga miskin semakin optimal.
Alokasi anggaran itu nantinya akan disosialisasikan ke pemerintah daerah maupun organisasi bantuan hukum yang ada di Riau.
Adapun untuk jalannya program bantuan hukum pada 2022 telah berjalan maksimal dengan 100 persen penyerapan anggaran.
Penyerapan anggaran tersebut dibagi kepada 14 organisasi bantuan hukum ataupun penasihat hukum.
Dharmadi menyebut untuk perkara paling tinggi yang mendapat bantuan pembelaan itu yakni perkara litigasi.
Dia menambahkan untuk 2022 ini program bantuan hukum yang diberikan ada sebanyak 30 persen di antaranya yang vonisnya berkurang dari tuntutan JPU.
“Ada satu perkara yang bebas murni. Lainnya masih sesuai tuntutan JPU,” ucapnya. (ant)