Polres Inhu Bekuk Spesialis Curanmor, Korbannya Belasan

03 Desember 2022 00:00

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor setelah mendapatkan laporan beberapa orang korbannya.

Adapun tiga pelaku itu yakni Sudir (51) warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir sebagai tersangka utama.

Kemudian dua orang lainnya berinisial RA (31) dan RS (30) yang merupakan warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berperan sebagai penadah.

BACA JUGA:  HUT PGRI, Kapolres Inhu Rayakan Bersama Guru di Sekolah Pedalaman

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan modus yang dilakukan yakni Sudir yang meminta calon korbannya bekerja memanen dan membersihkan kebun kepala sawit.

“Calon korban ini diminta membersihkan kebun kelapa sawit yang bukan milik pelaku,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Sabtu (3/12).

BACA JUGA:  Jalan Lintas Timur di Inhu Rusak Parah, Rawan Kecelakaan

Pelaku menjanjikan korban mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu per hari untuk bekerja. Karena tergiur, korban pun tergoda dan mulai bekerja.

Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban saat bekerja, dengan alasan membeli makanan dan rokok.

BACA JUGA:  PPK Jadi Tersangka, Polres Inhu Beber Modus Korupsi Bibit Kedelai

Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku tak lagi kembali ke kebun sawit itu. Namun menjual kendaraan itu ke para penadah.

Pelaku dan penadah berhasil ditangkap pada Kamis (24/11). Petugas juga menyita belasan sepeda motor dari hasil kejahatan mereka.

“Untuk sepeda motor, kami kembalikan ke pemiliknya. Namun harus membawa surat kepemilikan lengkap,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU