GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu menangkap tiga orang pelaku judi jenis mesin gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang sudah meresahkan warga.
Para pelaku judi itu ditangkap di sebuah warung air molek di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu pada Minggu (27/11) lalu.
Kasubsi penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan judi Gelper merupakan jenis judi tembak ikan.
“Dilakukan penangkapan tiga orang penjudi jenis Gelper di warung milik salah satu tersangka,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Jumat (2/12).
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni Agus alias AP (42) yang merupakan pemlik warung. Kemudian juga Mora alas KS (50) dam Herman alas HR (HR).
Misran mengungkapkan kronologis awal penangkapan ini dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas judi Gelper.
“Informasi yang diterima menyebutkan kalau ada aktivitas judi yang sudah meresahkan warga,” ujarnya.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan memang ditemukan ada aktivitas judi di sebuah warung pada pukul 20.00 WIB, Minggu (27/11).
Petugas dari Satreskrim Polres Inhu pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjudi itu.
“Para penjudi telah dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (*)