GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial M (37) warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ditangkap polisi saat sedang judi online di sebuah warung.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi mengenai marak judi online di sebuah warung di Jalan Kandis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar ada pria yang sedang melakukan judi online di warung tersebut pada Minggu (27/11) malam.
“Pelaku kami amankan beserta barang buktinya berupa handphone dan sejumlah uang tunai,” katanya dikutip dari laman Polresta Pekanbaru, Kamis (1/12).
Syafnil mengungkapkan dalam melakukan perjudian online ini, ada beberapa orang juga menitipkan sejumlah uang kepada pelaku.
“Orang-orang menutupkan uang untuk beli nomor togel kepada pelaku. Kemudian melakukan deposit,” ujarnya.
Pelaku melakukan deposit ke sebuah situs judi online bernama Dewa Togel.
Selanjutnya pekaku memasang nomor putaran Hongkong sesuai dengan pesanan orang-orang tersebut.
Syafnil mengatakan pelaku kini telah ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Pelaku diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya. (*)