GenPI.co Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 8,03 persen dibandingkan 2022.
Adapun untuk besarannya yakni Rp 3.224.635,80 UMK 2023. Rekomendasi ini akan diteruskan ke Gubernur Riau supaya dilakukan penetapan secara resmi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Meranti Siska Prima Sari.
Siska mengatakan pihaknya saat ini tengah membuat rekomendasi tersebut untuk diserahkan ke bupati.
“Sesuai kesepatakan, UMK 2023 Rp 3.224.635,80. Kami juga optimis tidak akan berubah lagi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/12).
Siska menjelaskan penghitungan UMK 2023 ini sudah berdasar Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Dia mengatakan besaran UMK 2023 ini mengalami kenaikan Rp 219 ribu dibanding 2022 dan 2021 yang besaran nilainya sama yakni Rp2.985.000.
“UMK 2021 dan 2022 itu besarannya sama. Jadi sudah dua tahun UMK Meranti tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.
Siska mengatakan dalam aturan Peremnaker itu, untuk kenaikan tidak boleh melebihi 10 persen dan minimal sama dengan UMP.
“Kami hitung sesuai dengan rumus yang berlaku, besarannya naik 8,03 persen,” ucapnya. (ant)