GenPI.co Riau - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengawal pembayaran klaim dua orang pekerja tewas di PT Envitec Multi Indonesia.
Jubir BPJS TK Dumai Dian mengatakan PT Envitec mempunyai tanggung jawab penuh menyelesaikan kewajiban sebagai pemberi kerja kepada korban meninggal dunia M Irvan Ramadhan.
Meski M Irvan Ramdhan sendiri diketahui bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk besarannya pun tetap setara dengan yang diterima oleh ahli waris korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja yang belum menjadi peserta BP Jamsostek menjadi tanggungjawab pemberi kerja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/11).
Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di kawasan PT EMI pada 29 Oktober 2022 lalu.
Ada dua orang yang tewas dan satu tenaga kerja yang harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Tenaga kerja asing atas nama Mr. Lan, diketahui karyawan dari mitra atau rekanan,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Riau Heru Haryo Prayitno mengatakan perusahaan tersebut akan menyelesaikan hak korban.
“Kami akan awasi penyelesaian pemberian hak,” ucapnya. (ant)