Kecelakaan Kerja, BPJS Dumai Pelototi PT Envitec Beri Hak Korban

30 November 2022 06:00

GenPI.co Riau - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengawal pembayaran klaim dua orang pekerja tewas di PT Envitec Multi Indonesia.

Jubir BPJS TK Dumai Dian mengatakan PT Envitec mempunyai tanggung jawab penuh menyelesaikan kewajiban sebagai pemberi kerja kepada korban meninggal dunia M Irvan Ramadhan.

Meski M Irvan Ramdhan sendiri diketahui bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Banjir Rob Terjadi di Dumai, Polisi Bagi-bagi Sarapan Pagi

Sedangkan untuk besarannya pun tetap setara dengan yang diterima oleh ahli waris korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja yang belum menjadi peserta BP Jamsostek menjadi tanggungjawab pemberi kerja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Hilang di Perairan Tanjung Medang Dumai, Pasutri Ditemukan Tewas

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di kawasan PT EMI pada 29 Oktober 2022 lalu.

Ada dua orang yang tewas dan satu tenaga kerja yang harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja di Dumai, 2 Pekerja Tewas dan 1 Dirawat

“Tenaga kerja asing atas nama Mr. Lan, diketahui karyawan dari mitra atau rekanan,” tuturnya.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Riau Heru Haryo Prayitno mengatakan perusahaan tersebut akan menyelesaikan hak korban.

“Kami akan awasi penyelesaian pemberian hak,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU