Bahayakan Kesehatan, POM Indragiri Hulu Musnahkan Obat Ilegal

29 November 2022 18:00

GenPI.co Riau - Loka POM Kabupaten Indragiri Hulu memusnahkan sebanyak 24.559 kemasan obat dan makanan ilegal, Selasa (29/11).

Kepala Loka POM Inhu Emi Amalia mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Sekaligus bentuk perhatian dan melindungi masyarakat,” katanya, Selasa (29/11).

BACA JUGA:  HUT PGRI, Kapolres Inhu Rayakan Bersama Guru di Sekolah Pedalaman

Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Loka POM kawasan perkantoran Bupati Inhu yang berada di Rengat.

Produk yang dimusnahkan itu diketahyui tak memenuhi komunikasi informasi dan edukasi (KIE).

BACA JUGA:  Jalan Lintas Timur di Inhu Rusak Parah, Rawan Kecelakaan

Emi mengungkapkan makanan maupun obat olegal itu diharapkan tak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurutnya, obat, pangan, kosmetik, obat tradisional hingga suplemen ilegal itu mempunyai risiko bagi kesehatan dan tak layak untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:  PPK Jadi Tersangka, Polres Inhu Beber Modus Korupsi Bibit Kedelai

Sebanyak 24.559 kemasan itu merupakan hasil dari sitaan yang dilakukan oleh tim pengawas Loka POM Inhu dan Inhil pada November 2021 sampai November 2022 ini.

Adapun untuk nilai ekonomi dari produk ilegal itu mencapai Rp 278 juta.

Kepala Dinas Inhu Elis Julinati yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan Loka POM Inhu.

“Kami apresiasi atas keberhasilan menyita produk yang tak sesuai standar edar dan mutu,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU