GenPI.co Riau - Loka POM Kabupaten Indragiri Hulu memusnahkan sebanyak 24.559 kemasan obat dan makanan ilegal, Selasa (29/11).
Kepala Loka POM Inhu Emi Amalia mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Sekaligus bentuk perhatian dan melindungi masyarakat,” katanya, Selasa (29/11).
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Loka POM kawasan perkantoran Bupati Inhu yang berada di Rengat.
Produk yang dimusnahkan itu diketahyui tak memenuhi komunikasi informasi dan edukasi (KIE).
Emi mengungkapkan makanan maupun obat olegal itu diharapkan tak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurutnya, obat, pangan, kosmetik, obat tradisional hingga suplemen ilegal itu mempunyai risiko bagi kesehatan dan tak layak untuk dikonsumsi.
Sebanyak 24.559 kemasan itu merupakan hasil dari sitaan yang dilakukan oleh tim pengawas Loka POM Inhu dan Inhil pada November 2021 sampai November 2022 ini.
Adapun untuk nilai ekonomi dari produk ilegal itu mencapai Rp 278 juta.
Kepala Dinas Inhu Elis Julinati yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan Loka POM Inhu.
“Kami apresiasi atas keberhasilan menyita produk yang tak sesuai standar edar dan mutu,” ucapnya. (ant)