GenPI.co Riau - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap bandar narkoba berinisial RAM (25) di kediamannya yang berlokasi di Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (21/11) lalu.
Tersangka ini telah dilakukan pengejaran ke berbagai kota di Indonesia, dan baru berhasil ditangkap setelah pulang ke rumahnya.
Selain menangkap tersangka, petugas polisi juga menyita barang bukti sebesar Rp 3,2 miliar dari hasil bisnis narkoba itu.
“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo serta sejumlah buku rekening,” katanya, Senin (28/11).
Pria Budi mengungkapkan uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil transaksi narkoba yang dilakukan pelaku sejak 2021 silam.
“Kami juga lakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial R yang memiliki peran sebagai penyedia barang haram narkoba itu.
“Pelaku RAM ini bos dalam kasus 45 ribu ekstaspi yang diungkap enam bulan yang lalu. Dia adalah bandar internasional,” ujarnya.
Polresta Pekanbaru telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah buku rekening yang menyimpan uang sebesar Rp 160 juta.
Pelaku RAM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010. (ant)