Bandel Banget, Warga China Dideportasi dari Riau

14 April 2022 17:41

GenPI.co Riau - WW yang merupakan warga China dideportasi dari Riau karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu menjelaskan pria 46 tahun itu sudah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

WW akan menjalani karantina selama sembilan hari, lalu dideportasi ke China.

BACA JUGA:  Langkah Pemprov Keren, Pariwisata Riau Segera Bangkit

Menurut Jahari, karantina itu adalah salah satu persyaratan dari China sebelum warga masuk negara.

“Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jahari, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Terobosan Pemprov, Warga Riau Gampang Vaksinasi Covid-19

Jahari menjelaskan WW berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena menggunakan narkoba.

"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis. Jadi, harus kami deportasi," kata Jahari.

BACA JUGA:  Pemprov Riau Bangun Hotel Rp 53 Miliar di Jakarta

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan WW diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru pada 12 April 2022 pukul 07.50 WIB.

WW dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas Rudenim.

"Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," ucap Yanto. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU