GenPI.co Riau - Polsek Kampar Kiri Kabupaten Kampar menangkap pria berinisial MMD warga Desa Gringging yang melakukan tindak pelecehan terhadap pelajar berusia 12 tahun.
Kapolsek Kampar Kiri Ramadhani mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Pelakunya sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/11).
Kronologis peristiwa pelecehan tersebut berawal ketika korban mengalami tindakan pelecehan pada Jumat 23 Maret 2022 silam.
Korban yang tak terima kemudian melaporan peristiwa yang dialaminya itu kepada pihak keluarga.
Keluarga korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Kampar Kiri pada 11 November 2022 lalu.
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas unit reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah warga yang ada di Kelurahan Lipat Kain di Kecamatan Kampar Hulu pada Kamis (24/11).
Pelaku disangkakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Pelaku telah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum,” ucapnya. (ant)