GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial AF (20) di Kota Pekanbaru melakukan tindak pelecehan terhadap perempuan yang merupakan karyawan sebuah kafe di Kecamatan Bina Widya.
Kapolsek Tampak Polresta Pekanbaru Kompol I Komang Aswatama mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (23/11) kemarin.
“Penangkapan berdasar laporan dari korbannya berinisial DMW (21),” katanya dikutip dari laman resmi Polresta Pekanbaru, Kamis (24/11).
Aswatama mengungkapkan kronologis peristiwa saat pelaku mendatangi kafe tempat korban bekerja pada Sabtu (19/11) malam.
Pelaku tiba-tiba memeluk korban dan melakukan tindak pelecehan. Tak sampa di situ saja, AF kemudian menarik DMW membawanya ke sebuah kamar.
AF kembali melakukan tindakan bejat dalam sebuah kamar tersebut. Korban tak bisa berkutik meski sudah mencoba untuk melawan.
Setelah puas melakukan tindak pelecehan itu, pelaku langsung melarikan diri.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian.
“Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya. (*)