Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu

23 November 2022 14:00

GenPI.co Riau - Polres Bengkalis bersama Bea Cukai mengagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 30 kilogram sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan penggagalan sabu dengan berat 30 kilogram itu dilakukan pada Selasa (15/11) malam.

Pengungkapkan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima petugas mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di Pantai Sepahat, Desa Tenggayun sampai Desa Api-api.

BACA JUGA:  Identitas Korban Dibakar Dalam Mobil di Bengkalis Terungkap

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan pendalaman bersama tim dari Bea Cukai Bengkalis pada Selasa (15/11) malam.

“Ada aktivitas mencurigakan warga Desa Api-api saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Pria Asal Lampung Nekat Terjun ke Laut Bengkalis Karena Depresi

Petugas yang mendekatinya, kemudian menginterogasi dua warga tersebut. Keduanya yang berinisial MH (29) dan HN (45) mengaku baru mencari ikan di laut.

Namun petugas di lapangan tidak percaya begitu saja. Dua warga tersebut kemudian mengakui kalau menyimbang sabu dalam tiga tas ransel.

BACA JUGA:  Terjun ke Laut, Edi Ditemukan Tewas di Perairan Bengkalis

“Tiga tas ransel berisi sabu 30 bungkus itu disimpan di dalam kamar mandi rumah tersangka MH,” ujarnya.

Dua orang itu mengaku mendapatkan perintah dari HO yang berada di Pekanbaru untuk menyimpannya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus.

Dari informasi itu, petugas berhasil menangkap HO di Pekanbaru, dan yang bersangkutan mengakui hanya mendapat perintah dari seseorang berinisial L.

“Para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU