GenPI.co Riau - Akibat memalsukan identitas, seorang Warga Negara Malaysia berinisial GT (26) ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11).
Kepala Kanim Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan penahanan itu adalah putusan hakim karena terbukti bersalah memalsukan data demi mendapat paspor Indonesia.
“Ditahan selama satu bulan, terhitung mulai 15 November 2022,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Rejeki mengungkapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah serah terima tersangka kepada Kejari Dumai pada 15 November 2022.
Setelah serah terima, selanjutnya WNA Malaysia itu dibawa ke Rutan Kelas IIB Dumai untuk menjalani hukuman pidana kurungan.
GT diketahui merupakan penumpang kapal MV. Empire Express masuk ke Dumai. Dia diketahui memakai paspor Indonesia yang dikeluarkan Kanim Dumai.
Dia pun diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian pemalsuan data diri untuk membuat paspor.
Kepala Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengatakan zaman saat ini semakin canggih, sehingga penanganan dalam pemeriksaan administrasi harus diimbangi lebih hati-hati.
Menurut Jahari Sitepu, hukuman kurungan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA yang punya niat memaksukan data.
“Kami tidak akan segan menindak tegas terhadap pelanggaran,” ucapnya. (ant)