GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Meranti mendeportasi seorang warga negara asing berwarganegaraan Singapura berinisial LTY.
Kepala Kanim Selatpanjang Maryana mengatakan deportasi dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melewati batas,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/11).
Maryana mengungkapkan LTY diketahui masuk ke Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September silam.
Dia memakai kebijakan bebas visa kunjungan yang berlakukan hingga 12 oktober 2022.
LTY lalu ditangkap petugas dari kepolisian saat tiba di Pelabuhan Tanjung samak memakai kapal Ferry Batam pada 9 November 2022.
“Setelah serah terima oleh Polres Meranti, yang bersangkutan diperiksa intensif,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kanim Selatpanjang ini.
Jahari Sitepu memberikan pesan supaya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Perkuat kolaborasi dengan penegak hukum. Karena kita tidak bisa sukses jika bekerja sendiri,” ucapnya. (ant)