PAD dari Pajak Hotel di Pekanbaru Capai Rp 33,2 Miliar

14 November 2022 03:00

GenPI.co Riau - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Pekanbaru dari pajak retribusi hotel sudah mencapai Rp 33,2 miliar hingga Oktober 2022.

Sedangkan untuk target dari pajak retribusi hotel selama 2022 ini mencapai Rp 40 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan sedangkan untuk total capaian objek pajak hingga Oktober sudah mencapai Rp 664 miliar.

BACA JUGA:  Dibekuk! Sales Mobil di Pekanbaru Gelapkan Uang Ratusan Juta

“Khusus untuk pajak hotel, target kami Rp 40 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (14/11).

Zulhelmi optimis angka target tersebut bisa tercapai hingga akhir 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Diejek Mabuk, Petugas Parkir di Pekanbaru Lakukan Penganiayaan

“Kami optimis tercapai. Kami tahu caranya dan sudah melakukan optimalisasi,” ujarnya.

Zulhelmi mengungkapkan kondisi saat ini di Pekanbaru sudah semakin banyak wajib pajak baru.

BACA JUGA:  Remaja di Pekanbaru Terpeleset dari Jembatan, Ditemukan Tewas

Selain itu juga aktivitas masyarakat yang mulai kembali normal pada pandemi Covid-19 ini juga membuat tren pertumbuhan ekonomi semakin baik.

Zulhelmi mengatakan kondisi tersebut membuatnya semakin optimis target PAD dari pajak bisa tercapai.

“Kami yakin dan optimis target bisa tercapai,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU