GenPI.co Riau - Ketua lembaga swadaya masyarakat Riau Sosial Work Indragiri Hulu Justin Panjaitan membeberkan mengenai praktik monopoli harga buah sawit di daerah.
Dia mengungkapkan monopoli harga buah sawit itu hanya menguntungkan segelintir orang saja.
“Kebijakan itu memicu polemik dan memberikan kesan petani sawit yang dirugikan,” katanya, Jumat (11/11).
Menurutnya, jika tidak dilakukan antisipasi maka bisa berdampak meluas untuk ekonomi petani sawit.
Pria yang juga sebagai praktisi hukum itu meminta supaya praktik tersebut dihentikan.
Sebab dilarang dalam UU nomor 5 tahun 1999 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha yang tak sehat dan berdampak luas.
Justin menduga praktik monopo itu telah dilakukan oleh beberapa orang selama puluhan tahun. Modusnya yakni berganti-ganti nama perusahaan untuk mengelabuhi instansi terkait.
Menurutnya, dengan mengganti-ganti nama maka bisa mengelola penjualan Tandan Buah Sawit (TPS) di seluruh pabrik yang ada di Inhu.
Justin mengklaim telah mendapatkan data sementara, dan diketahui yang bersangkutan tidak memiliki kebun sawit.
“Indikasinya menyebut sawit berasal dari kebun di kawasan hutan lindung,” ucapnya. (ant)