GenPI.co Riau - Seorang sales mobil di Kota Pekanbaru, berinisial AP (27) menggelapkan uang milik konsumennya sampai ratusan juta rupiah.
Dia kemudian ditangkap oleh Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Senin (7/11) lalu.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan pelaku menggelapkan uang konsumen bernama Sapar (39).
Kronologis awal peristiwa saat korba datang ke showroom mobil di Pekanbaru hendak membelu sebuah mobil jenis Honda Brio secara tunai.
“Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta ke pelaku,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (10/11).
Karena mobil yang dimaksud belum tersedia, pelaku meminta korban untuk menunggunya. Selang beberapa hari, AP kembali meminta uang sebesar Rp 45 juta.
Selanjutnya pada 31 Oktober lalu, kembali menyerahkan uang sebesar Rp 109 juta. Pelaku lalu memberitahukan kepada korban kalau mobil bisa diambil pada 9 atau 10 November.
Tiga hari menjelang pengambilan, pelaku memberitahukan kalau mobil tersebut baru akan tiba sekitar 15 hari lagi.
Namun korban tak setuju dan meminta supaya uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan, sesuai kesepakatan.
“Pelaku akhirnya mengaku kalau uang itu dipakainya untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Korban yang tak terima, melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke pihak polisi. Petugas pun akhirnya menangkap pelaku pada Senin (7/11).
“Barang bukti yang disita berupa kwitansi Rp 60 juta dan Rp 109 juta,” ucapnya. (ant)