GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Kepulauan Meranti menangkap lima pengedar sabu, dengan rincian dua wanita dan tiga pria.
Pelaku yakni MZ (33) warga Rangsan, AM (31) dan HS (32) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi.
Sedangkan untuk dua wanita yakni NG (35) warga Tebingtinggi dan ZU (37) warga Langkat, Sumatera Utara.
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi, salah satunya di sebuah kantor partai politik.
Petugas awalnya menangkap pelaku MZ di dekat kantor parpol yang berlokasi di Jalan Alahair pada Minggu (6/11).
Kemudian menangkap AM di dalam kantor parpol dan menemukan delapan paket narkoba jenis sabu.
Setelah keduanya diinterogasi, sabu itu merupakan pesanan dari NG dan HS. Pada hari itu juga, petugas menangkap dua pelaku itu dan satu lagi yakni Zu yang sedang bersama NG.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Sahrudin Pangaribuan mengatakan para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk penyelidikan dan penyidikan, mereka ditahan di Mapolres Meranti,” ucapnya. (ant)