GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilan.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan dari tangan dua pelaku itu juga berhasil diamankan uang palsu sebesar Rp 79,4 juta.
“Totalnya ada Rp 90 juta. Tapi ada lebih dari Rp 10 juta yang sudah diedarkan pelaku,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/11).
Amru mengungkapkan para pelaku ini memakai uang palsu untuk belanja di toko untuk memperoleh kembalian uang asli.
Para pelaku ini telah berhasil mengumpulkan uang asli sebanyak Rp 4,7 juta dari kembalian belanja barang.
“Kami juga lakukan penyitaan uang asli itu,” ujarnya.
Dua pelaku yakni AM (44) dan S (43) diketahui merupakan warga dari Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.
Mereka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari daerah di daerah Jawa Timur.
Kedunya dikenai pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (ant)