GenPI.co Riau - Polres Bengkalis menang pasangan suami istri Hendra (49) dan Susiani (34) yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Mr x yang merupakan orang gangguan jiwa.
Korban dibunuh dengan cara dipukul memakai kayu kemudian dibakar di dalam sebuah mobil di Jalan Aripin km 56, Kecamatan Talang Muandau, Kamis (27/10).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan awal terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga pelaku menolak autopsi jenazah korban.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat handphone korban yang ternyata dibawa oleh Hendra yang berada di Kabupaten Kampar.
Petugas gabungan pun langsung menangkapnya dan melakukan interogasi terhadap Hendra.
Hendra akhirnya mengakui kalau melakukan rekayasa kejadian pembakaran mobil untuk memperoleh asuransi jiwa.
Sedangkan jenazah yang berada di dalam mobil tersebut merupakan orang gila yang dibawa Hendra dari Duri.
“Korban dihabisi dan dibakar di dalam mobil untuk mendapatkan asuransi jiwa,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/11).
Hendra melakukannya dibantu oleh sang istri untuk membujuk korban yang gangguan jiwa ini.
“Korban dipukul memakai kayu. Setelah tak bernyawa lalu dibakar sesuai skenario,” ucapnya. (ant)