Curi Berondolan Kelapa Sawit, Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi

01 November 2022 16:00

GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial RO (27) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ditangkap polisi karena mencuri brondolan kelapa sawit pada Rabu (28/10) lalu.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi d perkebunan sawit PT KAK di Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kronologis awal peristiwa saat pemilik kebun sawit mengetahui adanya pencurian brondolan sawit pada Minggu (23/10) kemudian melaporkannya ke petugas keamanan.

BACA JUGA:  Olah Limbah Sawit dan Sagu, Riau Undang Investor Mesir

Petugas keamanan perkebunan sawit itu kemudian patrol dan melakukan pengintaian.

Lalu mengetahui ada seorang pria memakai sepeda motor yang membawa keranjang. Petugas keamanan itu pun langsung mengamankannya.

BACA JUGA:  Tanam Sawit Plasma, Produktivitas Petani di Rohul Meningkat

Pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya yang telah memanen buah sawit di kebun.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

BACA JUGA:  Gegara Panen Sawit, Petugas Keamanan Dikeroyok di Kuansing

“Kerugian akibat pencurian, sekitar Rp 650 ribu,” katanya dikutip dari Tribratanews Kota Pekanbaru, Selasa (1/11).

Dari interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian berondolan sawit. RO menyebut kalau tindakannya ini baru dilakukan sekali saja.

Pelaku tidak dikenai penahanan. Namun diwajibkan lapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan tipiring. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU