GenPI.co Riau - Petugas Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar menangkap pria berinisial HR (55) yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial NL (50) hingga tewas.
Dikutip dari Tribaratanws Riau, peristiwa itu terjadi di rumah keluarga tersebut yang berlokasi di Perumahan Cantika Permai pada Sabtu (29/10) pagi.
Pelaku melakukan penganiayaan karena emosi sering dimarahi oleh korban dan dituduh selingkuh dengan wanita lain.
Selain itu, setiap ada masalah kecil membuat korban langsung memarahi HR.
Pada saat kejadian, keributan antara suami istri itu terdengar oleh ketua RT setempat bernama Herman.
Herman yang rumahnya hanya bersebelahan, melihat pelaku menganiaya korban NL.
Karena tak berani, Herman melaporkannya ke Ketua RW setempat. Lalu keduanya mendatang rumah pelaku.
Sesampainya di lokasi, dua saksi itu mendapati kroban sudah kritis. NL sempat akan dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Riau untuk divisum.
“Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini berada di Mapok untuk penyidikan,” ucapnya. (*)