GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap juru parkir ilegal yang meresahkan warga mulai awal November 2022 mendatang.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan operasi ini sekaligus untuk menekan kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menyebut sasaran operasi di sejumlah pelanggaran parkir yang ada di kantong parkir tepi jalan umum.
“Operasi ini menyasar para jukir nakal dan ilegal,” katanya, Kamis (27/10).
Radinal mengungkapkan ada delapan sasaran penertiban yang akan ditindak. Di antaranya parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig-zag.
Kemudian parkir di rambu larangan berhenti, parkir di trotoar atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cros.
Selanjutnya di persimpangan, halte bus dan juru parkir luar serta yang tak memakai atribut.
Dalam operasi ini, Dishub juga akan bersama Kejari Pekanbaru serta Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Jadi awal bulan depan langsung penindakan jika diketahui ada yang melanggar,” ujarnya.
Radinal mengatakan operasi juga bertujuan memberi efek jera kepada oknum yang sering parkir sembarangan.
“Operasi ini supaya jukir nakal dan ilegal bisa ditertibkan,” ucapnya. (ant)