Bikin Resah, Pemkot Pekanbaru Tertibkan Jukir Nakal dan Ilegal

27 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap juru parkir ilegal yang meresahkan warga mulai awal November 2022 mendatang.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan operasi ini sekaligus untuk menekan kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menyebut sasaran operasi di sejumlah pelanggaran parkir yang ada di kantong parkir tepi jalan umum.

BACA JUGA:  Warung Mpek-mpek di Pekanbaru Jadi Tempat Produksi Pil Ekstasi

“Operasi ini menyasar para jukir nakal dan ilegal,” katanya, Kamis (27/10).

Radinal mengungkapkan ada delapan sasaran penertiban yang akan ditindak. Di antaranya parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig-zag.

BACA JUGA:  Minta Jajan, Anak Difabel di Pekanbaru Dianiaya Ayah Tiri

Kemudian parkir di rambu larangan berhenti, parkir di trotoar atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cros.

Selanjutnya di persimpangan, halte bus dan juru parkir luar serta yang tak memakai atribut.

BACA JUGA:  Jukir Ilegal Menjamur di Pekanbaru, Mulai Meresahkan Warga

Dalam operasi ini, Dishub juga akan bersama Kejari Pekanbaru serta Satlantas Polresta Pekanbaru.

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Jadi awal bulan depan langsung penindakan jika diketahui ada yang melanggar,” ujarnya.

Radinal mengatakan operasi juga bertujuan memberi efek jera kepada oknum yang sering parkir sembarangan.

“Operasi ini supaya jukir nakal dan ilegal bisa ditertibkan,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU