GenPI.co Riau - Pengadilan Tipikor Pekanbaru memberikan vonis pidana percobaan 1,5 tahun terhadap mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi atas kasus korupsi.
Kasi Pidsus Pengadilan Tipikor Pekanbaru Agung Irawan mengatakan terdakwa telah terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan surat tanah.
“Pasal sesuai dengan tuntutan JPU terbukti,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/10).
Adapun untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa mendapatkan vonis penjara satu tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan.
Agung mengungkapkan JPU dalam sidang yakni Wirman Jhoni Laflie menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sedangkan untuk terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir,” ucapnya.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa yakni Aris Nardi dengan penjara satu tahun dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara. (ant)