Terima Gratifikasi, Mantan Lurah di Pekanbaru Divonis Percobaan

25 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Riau - Pengadilan Tipikor Pekanbaru memberikan vonis pidana percobaan 1,5 tahun terhadap mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi atas kasus korupsi.

Kasi Pidsus Pengadilan Tipikor Pekanbaru Agung Irawan mengatakan terdakwa telah terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan surat tanah.

“Pasal sesuai dengan tuntutan JPU terbukti,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/10).

BACA JUGA:  Kondisi Penyebaran Covid-19 di Pekanbaru Mulai Melandai

Adapun untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Lansia Tiba-tiba Pingsan saat CFD, Polantas Pekanbaru Gercep

Terdakwa mendapatkan vonis penjara satu tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan.

Agung mengungkapkan JPU dalam sidang yakni Wirman Jhoni Laflie menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

BACA JUGA:  Tak Lagi Tilang Manual, Polresta Pekanbaru Berlakukan ETLE

Sedangkan untuk terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” ucapnya.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa yakni Aris Nardi dengan penjara satu tahun dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU