GenPI.co Riau - Petugas gabungan di Kabupaten Kampar melakukan operasi yustisi yang menyasar warung remang-remang dan penjual miras di Kecamatan Siak Hulu.
Dalam operasi yustisi itu sasarannya yakni warung remang-remang yang barada di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandai Jaya, Kamis (20/10) malam.
Petugas menemukan beberapa minuman keras berupa Hutagaol dan Santi beserta Bir 22 botol, Tuak 1 jerigen dalam sebuah warung.
Selain itu juga terdapat dua orang wanita yang merupakan pelayan warung tersebut.
Kemudian razia di warung lainnya, petugas tidak mendapati pemilik, sehingga dilakukan penyegelan oleh tim yustisi.
Selain melakukan penyegelan dan menyita sejumlah minuman keras, petugas juga mendata pengujung, pemilik maupun pelayannya.
Tim gabungan menempelkan segel bertuliskan keiatan usaha dihentikan sementara karena melanggar Perda Kabupaten Kampar.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan untuk barang bukti berupa minuman keras dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar.
“Hasil sitaan sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Jumat (21/10).
Zainal berharap operasi yustisi ini bisa menekan adanya kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ucapnya. (*)