GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu (inhu) menangkap seorang pria berinisial RN (43) yang diduga hendak menjual tulang belulang Harimau Sumatera.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan RN diketahui memiliki, menyimpan dan akan menjual tulang satwa dilindungi tersebut.
Penangkapan itu setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 mengenai dugaan penjualan tulang satu ekor harimau.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan. Salah seorang anggota lalu menyamar sebagai pembeli dan membuat janjian dengan terduga pelaku.
Sunarto mengungkapkan saat pertemuan di daerah Batang Gangsal, pelaku diketahui membawa tulang belulang harimau.
“Setelah terbukti membawa tulang harimau itu, pelaku langsung ditangkap,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, RN mengaku menemukan harimau yang telah mati dengan kondisi kulitnya sudah dimakan ulat.
“Harimau mati terkena perangkat yang dipasang pelaku,” ucapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990.
Pasal tersebut mengatur mengenai konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. (ant)