Nyamar, Polisi Inhu Tangkap Penjual Tulang Harimau Sumatera

21 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu (inhu) menangkap seorang pria berinisial RN (43) yang diduga hendak menjual tulang belulang Harimau Sumatera.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan RN diketahui memiliki, menyimpan dan akan menjual tulang satwa dilindungi tersebut.

Penangkapan itu setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 mengenai dugaan penjualan tulang satu ekor harimau.

BACA JUGA:  Seorang Wanita Diserang Harimau, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan. Salah seorang anggota lalu menyamar sebagai pembeli dan membuat janjian dengan terduga pelaku.

Sunarto mengungkapkan saat pertemuan di daerah Batang Gangsal, pelaku diketahui membawa tulang belulang harimau.

BACA JUGA:  Seusai Buang Air, Pria di Pelalawan Diserang Harimau Sumatera

“Setelah terbukti membawa tulang harimau itu, pelaku langsung ditangkap,” tuturnya.

Setelah diinterogasi, RN mengaku menemukan harimau yang telah mati dengan kondisi kulitnya sudah dimakan ulat.

BACA JUGA:  BBKSDA Riau Temukan Jejak Harimau di Dekat Permukiman Warga

“Harimau mati terkena perangkat yang dipasang pelaku,” ucapnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990.

Pasal tersebut mengatur mengenai konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU