GenPI.co Riau - BNNP Riau memusnahkan sebanyak 2,9 kilogram sabu dan 801 butir pil ekstasi dari hasil sitaan penangkapan dua pengedar.
Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar mengatakan dua pelaku itu yakni PP (22) dan RH (27). Mereka ditangkap pada Minggu (9/10) lalu.
“Kami musnahkan sabu dengan berat 2,9 kilogram dan 801 butir pil ekstasi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/10).
Sementara, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Pol Berliando mengungkapkan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan peredaran narkoba yang mengarah ke pelaku PP.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap PP di sebuah Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Petugas mendapatkan tiga kemasan teh China merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dalam tas ransel coklat milik PP.
Setelah diinterogasi, PP mengaku kalau sabu tersebut merupakan milik AM yang memerintahkannya untuk mengambil sabu.
PP juga mengakui kalau masih menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Tim langsung menuju ke rumah PP dan didapati memang ada sabu dan ekstasi,” tuturnya.
Adapun barang haram yang masih disimpan di rumah itu di antaranya sabu dengan berat 23,70 gram dan ekstasi ada 886 butir.
Pada hari yang sama, petugas juga berhasil menangkap RH di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat sekitar pukul 14.40 WIB.
“RH mengakui kalau narkoba yang disimpan PP ini merupakan miliknya,” ucapnya. (ant)