GenPI.co Riau - Simpan sabu seberat 3 kilogram, seorang ayah berinisial RAM dan anaknya MM asal Kecamatan Bantah, Kabupaten Bengkalis dituntut penjara 16 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis dalam sidang yang digelar di PN Bengkalis pada Senin (17/10).
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah mengatakan kedua anak beranak tersebut terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Keduanya diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/10).
JPU juga menuntut keduanya berupa hukuman denda dengan besaran Rp 5 miliar atau subsider 2 tahun penjara.
“Dua terdakwa statusnya ayah dan anak. Mereka dituntut 16 tahun penjara dan dendanya sebesar Rp 5 miliar,” tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya yang dihelar pekan depan yakni penyampaian pembelaan atau predoi dari dua terdakwa.
Dua terdakwa tersebut terungkap terlibat bisnis narkoba pada Jumat 20/5) lalu. RAM awalnya bertemu MM di rumahnya Desa Muntai Barat.
MM kemudian meminta RAM supaya menyimpan suatu abrang ke kebun karet yang nantinya akan diambil oleh I yang saat ini masih buron.
Petugas polisi yang sudah mendapatkan informasi mengenai akan ada transaksi narkoba berhasil menangkap MM di rumahnya pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Selang sehari, petugas berhasil menangkan RAM dan menyita narkoba sabu sebesar 3 kilogram. (ant)