GenPI.co Riau - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dengan menangkap tiga terduga pelaku.
Adapun tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AN, IM dan IW di dua lokasi yang berbeda.
Wakapolres Kompol Robet Arizal mengatakan kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban di Rangsang Barat yang mengalami kehilangan ponsel milik anaknya di rumah.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela bagian belakang.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah ke pria berinisial AN. Petugas berhasil menangkap yang bersangkutan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Ponsel hasil curian masih dibawa pelaku AN,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Selasa (18/10).
Dari keterangan AN ini, tindakan pencurian pemberatan tersebut dilakukan bersama dengan dua rekannya yakni IM dan IW.
Petugas pun akhirnya berhasil menangkap IM dan IW di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Merbau pada Jumat (14/10) lalu.
Penyelidikan dari kasus ini juga berhasil mengungkap kalau ketiganya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi.
“Ketiganya juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yakni curat,” ucapnya. (*)