GenPI.co Riau - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu akan memberikan sanksi kepada Pabrik Kelapa Sawit Perusahaan Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT SMJL).
Perusahaan yang berada di Sungai Lala tersebut terbukti membuang limbah berbahaya bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu Hanang Wibisono mengatakan pihaknya telah menyusun rekomendasi usulan sanksi.
“Usulan sanksi itu sedang dikoreksi Bagian Hukum Setda Inhu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/10).
Dia mengungkapkan tim Pemkab Inhu bekerja optimal dalam kasus ini. Sebab perusahaan tersebut sudah terbukti lalai dan membuah limbah berbahaya ke lingkungan operasional.
Limbah perusahaan tersebut juga telah melalui uji laboratorium.
“Akan diberi sanksi tegas sesuai aturan, jika ada pelanggaran,” tuturnya.
Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Inhu bersama tim melakukan peninjauan dan mengambil sampel limbah.
Selain itu juga memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan. Perusahaan telah diketahui membuang limbang berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Sementara, manajemen perusahaan masih belum memberikan respons saat dihubungi. (ant)