GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Indragiri Hilir, Riau menangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar hingga pembeli narkotika dengan barang bukti total ada 1.135 butir ekstasi.
Adapun tujuh pelaku itu yakni J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.
Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Indra Lubsidi Tembilahan mengatakan para pelaku ini ditangkap pada Minggu (9/10) lalu.
Penangkapan ini bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap J dan IS yang diketahui hendak transaksi narkoba.
“J dan IS ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10),” katanya, Senin (17/10).
Petugas juga berhasil menyita barang bukti uang sebanyak Rp 44 juta dalam penangkapan keduanya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lain yakni AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung berhasil ditangkap.
“Dari pelaku CR ini, petugas menyita 220 butir ekstasi,” tuturnya.
Sedangkan pelaku IJ, didapati menyimpan sebanyak 915 butir ekstasi.
Sementara untuk HFJ memliki peran dengan TTS mencari uang pinjaman untuk membayar narkotika. (ant)