Polres Inhil Bekuk 7 Pelaku dan Sita 1.135 Butir Ekstasi

17 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Indragiri Hilir, Riau menangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar hingga pembeli narkotika dengan barang bukti total ada 1.135 butir ekstasi.

Adapun tujuh pelaku itu yakni J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.

Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Indra Lubsidi Tembilahan mengatakan para pelaku ini ditangkap pada Minggu (9/10) lalu.

BACA JUGA:  BPOM Inhil Beber Hasil Uji Lab Permen Penyebab Siswa SD Keracunan

Penangkapan ini bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap J dan IS yang diketahui hendak transaksi narkoba.

“J dan IS ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10),” katanya, Senin (17/10).

BACA JUGA:  Haji Permata Ditembak, Pegawai Bea Cukai Inhil Jadi Tersangka

Petugas juga berhasil menyita barang bukti uang sebanyak Rp 44 juta dalam penangkapan keduanya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lain yakni AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung berhasil ditangkap.

BACA JUGA:  Terancam Gagal Panen, Ribuan Hektare Lahan di Inhil Terendam Banjir

“Dari pelaku CR ini, petugas menyita 220 butir ekstasi,” tuturnya.

Sedangkan pelaku IJ, didapati menyimpan sebanyak 915 butir ekstasi.

Sementara untuk HFJ memliki peran dengan TTS mencari uang pinjaman untuk membayar narkotika. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU