GenPI.co Riau - Dua pelaku perambah hutan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Riau berhasil ditangkap petugas Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan mereka diketahui melakukan perambahan hutan seluas 120 hektare.
Sustyo mengungkapkan operasi penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan tim gabungan termasuk melibatkan dari TNI dan Polri.
Selain dua orang pelaku, petugas juga berhasil melakukan penyitaan satu unit alat berat ekskavator sebagai barang bukti.
“Operasi gabungan dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang tersisa di Riau,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/10).
Sustyo menyampaikan untuk barang bukti berupa alat berat tersebut diamankan di Kantor BBKSDA Riau.
Sedangkan untuk pelaku berinisial PS dan SUP masih menjalani proses penyelidikan petugas.
Sustyo mengatakan petugas juga telah mengantongi pelaku lainnya berinisial IN alias UL (35) yang berperan sebagai pemodal.
IN diketahui merupakan orang yang memasukkan alat berat ke lokasi kawasan konservasi untuk melakukan aktivitas perambahan.
Sementara, Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat satwa liar.
Satwa-satwa yang dimaksud di antaranya harimau sumatera, gajah sumatera, beruang madu, hingga tapir.
“Selain itu juga sebagai perlindungan tumbuhan Giam,” ucapnya. (ant)