GenPI.co Riau - Riri Aprilia Kartin yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Polwan Brigadir IR memilih mencabut laporannya di Polda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan perdamaian dua belah pihak melalui mekanisme Restorative Justice.
Asep mengungkapkan Brigadir IR dipertemukan dengan Riri, kemudian keduanya sepakat untuk damai.
“Mereka bertemu. Korban kemudian mencabut laporannya,” tuturnya.
Asep menyampaikan pihak kepolisian tak melanjutkan penanganan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Brigadir IR ini.
“Tidak diproses lagi kalau laporannya sudah dicabut. Mereka sepakat berdamai,” ujarnya.
Asep menambahkan Brigadir IR tetap menjalani sidang kode etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Riau dalam kasus ini.
“Propam sudah melakukan sidang kode etik,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Riri, Afriadi Andika mengaku tak tahu saat kliennya bertemu dengan Brigadir IR dan memutuskan untuk damai.
“Riri sudah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Jadi saya tidak tahu alasannya berdamai,” ucapnya. (ant)