Berdamai, Korban Penganiayaan Brigadir IR Cabut Laporan di Polda Riau

14 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Riau - Riri Aprilia Kartin yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Polwan Brigadir IR memilih mencabut laporannya di Polda Riau.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan perdamaian dua belah pihak melalui mekanisme Restorative Justice.

Asep mengungkapkan Brigadir IR dipertemukan dengan Riri, kemudian keduanya sepakat untuk damai.

BACA JUGA:  Operasi Zebra, Kapolda Riau Moh Iqbal Minta Personel Tak Arogan

“Mereka bertemu. Korban kemudian mencabut laporannya,” tuturnya.

Asep menyampaikan pihak kepolisian tak melanjutkan penanganan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Brigadir IR ini.

BACA JUGA:  Polda Riau Beber Alasan Pria di Inhu Rakit dan Ledakkan Bom

“Tidak diproses lagi kalau laporannya sudah dicabut. Mereka sepakat berdamai,” ujarnya.

Asep menambahkan Brigadir IR tetap menjalani sidang kode etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Riau dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR

“Propam sudah melakukan sidang kode etik,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Riri, Afriadi Andika mengaku tak tahu saat kliennya bertemu dengan Brigadir IR dan memutuskan untuk damai.

“Riri sudah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Jadi saya tidak tahu alasannya berdamai,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU