Polisi Bengkalis Bekuk Pelaku Tindak Asusila ke Anak Keterbelakangan

13 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Riau - Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial HR (53) karena telah melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang punya keterbelakangan mental.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Darmon pada Senin (10/10) lalu.

Indra menyebut awal mula kejadian ketika korban berinisial SL diminta membeli plastik di sebuah warung memakai sepeda.

BACA JUGA:  3 Pelajar di Bengkalis Bertindak Bejat ke Anak di Bawah Umur

“Namun pelaku menghentikannya di jalan,” katanya, Kamis (13/10).

HR kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong dan memaksa untuk menuruti keinginan pelaku.

BACA JUGA:  Gegara Asmara, Pria di Bengkalis Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarga.

“Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkannya ke pihak polisi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Seorang Dokter Tewas dalam Kecelakaan di Tol Permai Bengkalis

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Damon, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku yang ditangani oleh Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkalis.

“Pelaku dijerat pasal 286 KUHPidana dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU