GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial Sur alias Aris yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap menantunya sendiri.
Kanit Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Ferlanda Oktora mengatakan pihaknya mendapatkan laporan perkosaan itu pada Sabtu (8/10) lalu.
Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan Aris, langsung bergerak untuk menangkapnya. Pelaku berhasil diringkus di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian milik korban.
“Pelaku disangkakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (13/10).
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Aris terhadap korban berinisial S (24) ini terjadi pada Senin (20/6) dini hari.
Pelaku awalnya mengintip korban saat sedang istirahat di kamarnya. S yang melihatnya kemudian mengira kalau itu adalah suaminya.
Korban lalu memanggil orang yang di balik kamarnya tersebut. Namun tak ada respons.
Karena curiga, korban lalu merapatkan pintu kamar. Tiba-tiba lampu rumah langsung mati dan pelaku yang merupakan mertuanya langsung masuk ke kamar S.
Aris lalu mengancam korban memakai pisau dan melakukan tindak asusila tersebut kepada korban.
Seiring waktu, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke suaminya dan diteruskan ke polisi. (*)