GenPI.co Riau - Bidang Propam Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian dalam sidang kode etik, Senin (8/8).
Iwan Siagian diketahui terbukti melepas terduga penyalahgunaan narkoba berinisial RN yang merupakan anggota DPRD Kuansing.
RN ini sebelumnya diduga melakukan pesta barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Iwan Siagian telah menjalani sidang kode etik di Propam Polda.
“Saudara IS didemosi tujuh tahun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/10).
Sanksi demosi merupakan pemindahan anggota Polri dari hierarki yang dia tempat ke jabatan yang lebih rendah.
“Dia yang jelas dipindahkan,” ucapnya.
Iwan Siagian sebelumnya ditahan di Mapolda Riau sejak 23 Agustus lalu setelah ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan saat menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing inisial RN.
Dalam penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Kuansing di rumah RN itu sebelumnya menyebut polisi tidak menemukan narkoba.
Dalam tes urine RN di Mapolres Kuansing pun dinyatakan negatif. (ant)