GenPI.co Riau - Polda Riau menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka penembakan seorang pengusaha asal Batam yakni Haji Permata.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Pegawai Bea Cukai berinisial B ditetapkan tersangka,” katanya di Pekanbaru, Kamis (6/10).
Asep mengungkapkan penyidik juga telah melakukan rekonstruksi mengenai peristiwa penembakan terhadap Haji Permata.
Dari hasil penyidikan diketahui proyektil dengan senjata yang digunakan petugas Bea Cukai itu memiliki kesamaan.
“Tersangka juga mengakui mengeluarkan tembakan,” tuturnya.
Asep menyebut berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atau tahap pertama.
Sebelumnya, petugas patroli laut Bea Cukai wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan Provinsi Riau mengejar empat kapal cepat.
Kapal cepat itu diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau pada Jumat (15/1/2021) silam.
Karena ada perlawanan, petugas sempat mengeluarkan beberapa tembakan. Ada dua orang yang tewas, yakni Haji Jumhan Bin Selo atau Haji Permata yang tertembak pada bagian dada.
Kemudian seorang nahkoda kapal bernama Baharudin yang tertembak bagian kepala. (ant)