GenPI.co Riau - M yang merupakan pencuri dengan modus pecah kaca mobil ditangkap polisi setelah melakukan aksinya.
Dia sempat beraksi di Jalan Ilham Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Minggu (3/4) pukul 12:00 WIB.
Saat itu pria 27 tahun itu memecahkan kaca mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Kejadian bermula ketika korban yang sedang singgah di rumah kakaknya memarkirkan mobil di jalan nan sepi.
Korban mendengar ada teriakan di luar. Dia pun melihat kaca pintu belakang sebelah kanan mobilnya pecah dan rusak.
"Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung mendorong sepeda motor yang dinaiki pelaku saat berusaha melarikan diri hingga terjatuh,” kata Kepala Polsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Senin (4/4).
Warga pun lantas menyerahkan pelaku ke Polsek Bukit Raya. M memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi.
Sebelumnya, M juga pernah beraksi pada Januari 2022. Namun, saat itu dia hanya bisa mencuri jaket.
"Jadi, dia memang spesial pecah kaca mobil,” ujar AKP Achda Feri.
Dia pun mengimbau semua warga Riau, khususnya Bukit Raya, tidak meninggalkan barang berharga di mobil.
“Pelaku ini keliling dan tak memilih-milih sasarannya. Apa yang dilihat di dalam mobil dan kira-kira dapat dijual, akan diambilnya," ucap AKP Achda. (ant)